Jangan Ceritakan Cerita Pada Diriku!!!

Jangan banyak omong kosong.Heboh dugaan makelar kasus di tubuh KPK belum mereda. Bahkan disebut-sebut ada oknum dalam yang membantu para makelar kasus itu, dilanjut lagi di lemabaga Kepolisian, itulah yang menjadi bahasan Mata Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dalam periode Semester genap tahun 2010 baru-baru ini.
Beberapa mahasiswa di tugasi mengadakan suatu yang dinamakan penelitaian atau observasi, teraadap beberapa lembaga penegak hukum di Kota Semarang seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta Lembaga Pemasyarakatn, benar observasi atau tidak, entahlah…..Dan mengomentari hal yang sedang marak-maraknya terjadi yang menghasilkan suatu laporan atau bahkan merupakan suatu cerita atau bahkan merupakan suatu Curhat.
Beberapa mahasiswa yang saya dengar dan ikuti dalam suatu dikusi dalam kelas, ada suatu kasus dalam penjara bahwa dalam penjara tahanan yang telah lama menjadi tahanan yang mendapat perlakuan khusus. Atau bahakan tahnan tersebut sudah selayaknya sebagai petugas Lapas/ Sebagai seorang sipir (Zetty R. Napitulu). Apakah mungkin? Padahal yang kita ketahui bahwa menjadi sipir adalah suatu hal yang tidak gampang. Menjadi seorang sipir harus mengikuti seleksi dan pelatihan. Dan menurut bebarapa teman mahasiswa itu merupakan suatu pelanggaran yang tidak mengindahkan hukum atau merupakan suatu perbuatan yang telah melanggar hukum terutama dalam sistem peradilan pidana yang ada di Negara kita. Atau bahkan juga kita (peembaca) pernah juga mengalami yang demikian. Kita punya cerita tetang kesalahan sesuatu tarmasuk pelanggaran yang tidak semestinya dilanggar.
Ini merupakan salah satu contoh dari bebererapa atau beribu-ribu cerita yang pastinya sudah pernah kita dengar dari teman, orang sekitar,atau bahkan para pelaku di dalam peristiwa dalam cerita itu atau bahkan mantan tahanan tersebut, bahwa telah ada suatu yang aneh dari sistem hukum atau proses hukum.
Sebagai akademisi memang yang kita lakukan hanya sebagai bahan pembelajaran saja. Tapi apakah kita akan selalu menjadi saksi yang tidak berakasi? Jika kita telah mengetahui dan mempunyai bahan seperti itu, apakah kita hanya bercerita? Apakah kita hanya pandai berargument, bercerita (atau bahkan yang kita ceritakan itu adalah cerita yang pernah kita dengar)?.
Nah, bertolak dari pernyataan tersebut, yang kita ketahui tentang perjalanan proses hkum, keadailan dan sistem peradilan kita apa yang kita ketahui, harus kita apakan? Haruskah kita ceritakan? Atau kita selidiki lebih jauh? Atau kita biarkan saja?
Saya rasa memang harus kita ceritakan, tapi di mana? Apakah tidak ada lembaga atau orang yang berkewajiban menerima cerita kita? Ya, kalau orang orang yang tahu akan hal itu cerita pada diri ku, apalah yang akan ku perbuat. Sama saja hukum itu tetap akan begitu-begitu saja. Ada pengaduan, ada lembaga penegak hokum. Bukan kah lebih baik kita cerita kepada mereka? Agar kita juga punya peran dalam pengekan hukum. Jika kita mengetahui pelangggarn hukum tapi kita buat itu merupakan suatu curhat sama saja kita membiarkan pelanggaran hukum tersebut atau trend nya sekarang dengan dengan isitlah mafia hukum menjamur dan berkembang biak.
Seperti yang saya kutip dari kontan online.co.id, kamis 15 April 2010, atas pernyataan Hotma Sitompul: “Apa buktinya itu, mari bicara dong pada penyidik. Kan, begitu hukumnya. Datang dong kemari, supaya itu bicara hukum. Dia tdak pernah menjanjkan uang. Si sumber itu harus bisa buktikan. Jangan ngomong di luar,” tegasnya.
Artinya Hotma Situmpul yang menghendaki agar Susno jangan banyak bicara di depan media, tetapi banyak bicaralah di depan penyidik atau aparat penegak humum yang mebutuhkan kesaksiannya. Demikian juga kita, apa yang kita ketahui cerita atau bersaksi ataupu laporkan pada tempat yang sebenarnya.
Apa yang kita ketahui itu jadilah merupakan pengetahuan yang di pertanggungjawabkan. Jangan jadi cerita dari certia dan berceritalah di pada tempat atau kepada orang yang benar butuh cerita Anda. Sebab kemungkinan atau bisa merupakan suatu kepastian ada mafia-mafia lain yang mungkin lebih besar, masih berkeliaran . Agar tidak sebatas berwacana , tetapi harus segera mengambil tindakan cepat , terkait upaya pemberantasan Mafia di Indonesia, kendatipun tindakan kita hanya sederhana, tidak merupakan seperti tindakan satuaan anti mafia hukum, tetapi semestinya kita (sebagai calon ahli hukum) telah turut berperan dalam pemberantasan mafia hukum yaitu misalnya dengan bertindak bekerja sama, melapor/ cerita tentang mafia hukum yang kita ketahui kepada satuan anti mafia hokum. Satgas Anti Mafia Hukum menerima Laporan dari masyarakat tentang Mafia Hukum, demikian keterangan singakt salah satu Dosen FH UNNes Saat saya Tanya.

1 Komentar

  1. semua yg di beritakan di indonesia ini, hnya akan meninggalkan tanda tanya besar pd orng2 yg tdk mngertiii.


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.