PENGUPAHAN MENUJU PENGHIDUPAN YANG LAYAK
RUU PPK (Sekarang UU 13/03/Ketenagakerjaan) PADA AWALNYA TERDIRI DARI:
18 Bab; 208 Pasal;
Inti Permasalahan Yang Krusial:
_ Mogok Kerja;
_ PHK;
_ Pengupahan;
_ Jam kerja 35 jam;
_ Sanksi
ASPIRASI/HARAPAN DUNIA USAHA INDONESIA DALAM UU KETENAGAKERJAAN
_ Keadilan;
_ Kepastian hukum;
_ Ketertiban;
_ Pertumbuhan ekonomi;
_ Kemakmuran negara
2 Juli 2002:
Mengusulkan beberapa perubahan:
• Mogok Kerja
_ No work no pay;
_ Perusahaan dapat mengganti sementara p/b yang melakukan mogok kerja.
• PHK
_ Tidak ada upah skorsing bagi Pekerja/Buruh dalam proses PHK;
_ Tidak ada kewajiban pengusaha untuk membayar uang penghargaan masa kerja, bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri.
Pengupahan
• Merubah istilah “kebutuhan hidup yang layak” sebagai dasar penetapan upah
minimum menjadi “mengarah kepada pencapaian hidup yang layak”.
Jam Kerja:
• Agar jumlah jam kerja dalam satu minggu tetap 40 jam bukan 35 jam.
Sanksi:
• Agar Bab, Pasal dan Ayat yang mengatur tentang ketentuan sanksi pidana dan administrative diubah.
ASPIRASI: (APINDO – KADIN)
Merubah istilah “kebutuhan hidup yang layak” sebagai dasar penetapan upah minimum
menjadi “mengarah kepada pencapaian hidup yang layak”.
CIRI-CIRI SISTEM PENGUPAHAN YANG IDEAL
Adil (Internally Equitable)
_ Artinya seorang pegawai dibagian tertentu dibayar relatif sama dengan pegawai departemen lainnya jika mereka melakukan pekerjaan yang setara meskipun dengan latar belakang profesi yang berbeda;
Bersaing (Externally Competitive)
_ Sistem pengupahan suatu perusahaan seyogyanya juga memperhatikan perusahaan-perusahaan lainnya terutama saingannya, agar supaya tidak ketinggalan.
Sederhana (Administratively Efficient)
_ Suatu sistem pengupahan seyogyanya bersifat sederhana sehingga mudah dilaksanakan oleh pihak-pihak yang mengelola pengupahan;
Terjangkau (Affordable)
_ Perusahaan dalam menyusun system pengupahannya haruslah mempertimbangkan kemampuannya. Suatu sistem pengupahan yang bagus tetapi tidak terjangkau oleh perusahaan akan menjadi bumerang.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan (Defensible)
_ Di negara manapun juga pemerintah selalu ikut campur dalam masalah pengupahan ini dengan mengeluarkan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah.
Di mengerti oleh Karyawan (Explainable)
_ Suatu sistem pengupahan yang baik haruslah mudah dijelaskan agar supaya bias dimengerti dan di terima oleh pegawai.
Menunjang Keberhasilan Perusahaan (Goal
Oriented)
_ Suatu sistem pengupahan haruslah pararel dengan strategi perusahaan sehingga merupakan faktor pembantu atau penunjang bagi perusahaan untuk mencapai objektifnya.
Elemen-elemen dari administrasi pengupahan yang memadai
- Adanya peraturan pengupahan perusahaan.
- Adanya uraian jabatan.
- Adanya penilaian jabatan.
- Adanya skala gaji.
- Adanya performance evaluation
- Adanya petunjuk pelaksanaan
Pengertian:
Upah minimum digunakan dalam berbagai cara diseluruh dunia untuk menunjukan batas bawah
upah yang dapat ditegakan secara hukum melalui proses yang memerlukan kewenangan
Negara.
MEKANISME & PROSEDUR
Terdapat 4 Pola Dasar:
- Mekanisme dimana keputusan kunci dilakukan oleh legislator:
“Tingkat upah minimum ditetapkan melalui proses Legislatif, yaitu dicantumkan dalam UU”
- Keputusan Eksekutif Departemen Pemerintah:
“Memberikan kekuasaaan kepada Pemerintah (Eksekutif) untuk menetapkan tingkat upah minimum & ruang lingkupnya, upah minimum ditetapkan melalui Instruksi, Peraturan, atau Keputusan (Pemerintah, Presiden, atau Menteri)”. Dalam praktek Pemerintah berkewajiban berkonsultasi lebih dahulu dengan lembaga konsultasi Tripartit”
- Keputusan oleh Dewan (-Dewan) dengan kekuasaan memberi rekomendasi: “Mendelegasikan tugas persiapan keputusan upah minimum kepada lembaga-lembaga yang dibentuk, yang berfungsi”:
- Merekomendasi tingkat upah minimum yang akan diputuskan Pemerintah;
- Menetapkan tingkat upah minimum yang dapat dimodifikasi Pemerintah;
- Pemerintah hanya bisa mengembalikan (menerima/menolak) usulan upah dewan, tidak mengubahnya;
- Dewan di beri wewenang mengeluarkan keputusan upah minimum, sambil menunggu pengesahan pemerintah.
- Keputusan oleh Dewan (-Dewan) dengan kewenangan pembuatankeputusan final:
- Dewan di beri tanggung jawab penuh oleh Pemerintah untuk mempersiapkan proposal upah minimum serta menetapkan tingkat minimum, dan aspek-aspek lain dari kebijakan pengupahan
KRITERIA
Upah Minimum Dapat Digolongkan Dalam 4 Bagian Utama:
- Kebutuhan hidup pekerja;
- Perbandingannya dengan upah & penghasilan lainnya;
- Kemampuan membayar dari pengusaha;
- Memenuhi pembangunan ekonomi;
Unsur yang dipertimbangkan sesuai dengan praktek dan kondisi nasional, termasuk:
- Kebutuhan pekerja dan keluarganya dengan mengingat tingkat upah umum nasional, biaya hidup, jaminan sosial, dan standar hidup relatif kelompok sosial lainnya;
- Faktor-faktor ekonomis, termasuk kebutuhan pembangunan ekonomis, tingkat produktivitas, dan keinginan municipal seta memelihara tingkat kesempatan kerja yang tinggi.
Catatan:
Kriteria-kriteria tersebut diatas umumnya ABSTRAK, operasionalisasinya diserahkan pada pihak yang berwenang menetapkan upah minimum.
KONVENSI ILO No. 131/1970 UU NO 13/2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
25 Februari 2003, disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, mencakup:
Konsideran, Batang Tubuh, Penjelasan, terdiri dari:
_ 18 Bab, dan 193 Pasal
25 Maret 2003, disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan dimasukkan kedalam Lembaran Negara No. 39 dan No. 4279 Tahun 2003.
Bab I (Ketentuan Umum):
Pasal 1:
_ Definisi Upah:
Upah adalah hak P/B yang diterima & dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada P/B yang ditetapkan & dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi P/B dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
_ Definisi Kesejahteraan:
Kesejahteraan P/B adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah & rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman & sehat.
Pasal 88:
1) Setiap P/B berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi P/B.
3) Kebijakan pengupahan yang melindungi P/B sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi;
v Upah minimum,
v Upah kerja lembur,
v Upah tidak masuk kerja karena berhalangan,
v Upah tidak masuk kerja melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya,
v Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya,
Bentuk & cara pembayaran upah, Denda & potongan upah, Hal-hal yang diperhitungkan dengan upah, Struktur & skala pengupahan yang proporsional, Upah untuk pembayaran pesangon, Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan kehidupan yang layak dan dengan memperhatikan produktivitas & pertumbuhan ekonomi
Pasal 89:
UM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dapat terdiri atas:
_UM berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota:
_UM berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. UM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kehidupan yang layak;
UM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota;
Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup yang layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Sumber:H. Hasanuddin Rachman (Ketua DPN – APINDO)
Tinggalkan sebuah Komentar
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal













