UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007

TENTANG PERDAGANGAN ORANG

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A. LATAR BELAKANG

Kejahatan tengah meningkat dalam berbagai bidang, baik dari segi intensitas maupun kecanggihannya. Demikian juga dengan ancamannya terhadap keamanan dunia dan menghambat kemajuan negara, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun budaya. Mengingat kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya, maka wajar jika ada suatu ungkapan: kejahatan itu tua dalam usia, tapi muda dalam berita. Artinya, sejak dulu hingga kini orang selalu membicarakan mengenai kejahatan, mulai dari yang sederhana (kejahatan biasa) sampai kepada kejahatan-kejahatan yang sulit pembuktiannya.

 

Munculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukkan, kejahatan itu selalu berkembang. Demikian juga dengan kejahatan perdagangan orang tidak lepas dari perkembangan tersebut, dan sehubungan dengan konteks perdagangan orang dimaksud, pada tahun 1995 dalam konperensi PBB mengenai the crime prevention and the treatmen of offers yang diselenggarakan di Cairo, telah dibicarakan tindakan-tindakan to combat transnational crime, terrorism and violence against women. Sehubungan dengan itu, dan terkait  dengan combat transnational crime, pada tahun 2000 di Palermo Itali diselenggarakan konferensi PBB mengenai Transnational Organized Crime, termasuk di dalamnya adalah mengenai perdagangan orang, khususnya wanita dan anak.

Adanya sindikat penjualan manusia (ABG) tersebut menunjukkan bahwa kejahatan terorganisasi itu (perdagangan wanita dan anak) sudah merambah ke Indonesia, dan ini merupakan tantangan bagi Indonesia untuk menanggulanginya, baik pada tataran perundang-undangan (kebijakan legislatif) maupun aparat pelaksananya (kebijakan aplikasi/yudikatif dan kebijakan eksekusi/eksekutif).

 

Mengingat perbuatan perdagangan orang yang demikian itu, pada hakikatn merupakan kejahatan transnasional dan merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia. Bahkan dalam UNODC dikemukakan bahwa perdagangan orang merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan (human trafficking is a crime against humanity).

Saat ini Indonesia sudah mempunyai Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor: 58), tanggal 19 April 2007, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada korban dan calon korban agar tidak menjadi korban. Bahkan saat ini, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2009, tanggal 1 Januari 2009. Dengan telah diratifikasinya Konvensi PBB tersebut, berarti Indonesia telah benar-benar merupakan bagian dari upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang secara global.

Mengingat pelaku tindak pidana perdagangan orang akan sangat berpotensi bagi timbulnya korban, maka yang patut dipertanyakan: apakah Undang-undang No. 21 Tahun 2007 telah mengatur mengenai perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang? Karena dalam Pasal 43 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 telah disebutkan bahwa ketentuan mengenai perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang dilaksankan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007. Jika demikian halnya, maka yang perlu dipertanyakan lagi, apakah Undang-undang No. 13 Tahun 2006 telah cukup baik dalam mengatur mengenai perlindungan korban.

  1. B. BATASAN MASALAH

Dari tinjauan politik hukum pidana terhadap Undang-undang  Perdagangan Orang di kaikan dengan ulasan diatas maka penulis dapat mengangkat masalah yang di batasi pada:

  1. Bagaimana kriminalisasi yang terdapat pada Undang-undang Perdagangan orang?
  2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pada Undang-undang Perdangan Orang?
  3. Bagaimana pemidanaan yang terdapat pada Undang-undang tersebut?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. KRIMINALISASI YANG TERDAPAT PADA UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN ORANG

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Jenis-jenis kejahatan tersebut sangat memprihatinkan masyarakat internasionalt, karena apabila dikaitkan dengan ancaman atau akibat yang ditimbulkannya sangat begitu dahsyat (insidious), dan dapat menembus ke berbagai segi atau bidang, baik terhadap keamanan dan stabilitas nasional maupun internasional, dan merupakan ancaman utama (frontal attack) terhadap kekuasaan politik, dan ancaman bagi kewibawaan negara. Di samping itu, memperangkap dan bahkan memperbudak golongan-golongan masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak dalam melakukan pekerjaan ilegal di berbagai bidang, terutama sekali dalam prostitusi.

Adapun tujuan utama dilakukannya jenis kejahatan ini adalah untuk menghasilkan keuntungan baik bagi individu maupun kelompok yang melakukan kejahatan tersebut. Dana-dana gelap ini akan digunakan oleh pelaku untuk membiayai kegiatan kejahatan selanjutnya. Dan, ini tampaknya terkait dengan perubahan dalam bidang ekonomi global, yang telah memberikan keuntungan bagi penjahat tingkat dunia yaitu dengan memanfatkan peningkatan arus barang, uang dan orang secara lintas. batas, maka organisasi kejahatan internasional telah memperluas jangkauan wilayah mereka dan hubungan mereka dengan kekuasaan pemerintahan setempat.

 

 

B.PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA UNDANG-UNDANG PERDANGAN ORANG

 

Dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 sudah banyak menunjukkan kemajuan berarti, terlebih yang menyangkut tanggung jawab pelaku kepada korban, akan tetapi jika memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 timbul masalah, karena yang dapat dijatuhi pidana yang sifatnya badaniah (kurungan) hanyalah orang atau manusia, dan dalam konteks ketentuan Pasal 50 ayat (4)  Undang-undang No. 21 Tahun 2007 yang dapat dijatuhi pidana adalah para pengurusnya. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, Pasal 1 angka (4) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 menentukan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang tidak hanya orang perseorangan tetapi juga korporasi. Dengan demikian, suatu kemustahilan jika korporasi akan dijatuhi pidana kurungan pengganti.

Berdasarkan temuan ini menunjukkan, bahwa Undang-undang No. 21 Tahun 2007 mempunyai kelemahan dalam upaya memaksa korporasi untuk memenuhi kewajibannya atas korban akibat dari tindak pidana perdagangan orang yang telah dilakukannya. Di samping itu, juga menunjukkan adanya inkonsistensi dalam perumusan subjek hukum tindak pidana perdagangan orang. Tampaknya, pembentuk undang-undang sudah terpola dengan pemikiran lama (seperti dalam KUHP) bahwa subjek hukum pidana adalah orang perseorangan.

Untuk yang akan datang, pidana terhadap korporasi sudah seharusnya perlu dikembangkan dengan alternative-alternatif sanksi lainnya yang selama ini selalu mengandalkan pidana denda. Karena itu, Undang-undang No. 21 Tahun 2007 melalui Pasal 15 ayat (2)-nya, telah mengatur: selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

  1. Pencabutan izin usaha;
  2. Perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
  3. Pencabutan status badan hukum;
  4. Pemecatan pengurus; dan/atau
  5. Pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Namun demikian, di antara sanksi-sanksi tersebut yang mungkin sulit untuk dilaksanakan adalah ketentuan yang tercantum pada huruf a dan huruf b (Pencabutan izin usaha dan Pencabutan status badan hukum), karena menyangkut kemungkinan pemecatan atau PHK terhadap tenaga kerja. Hal itu perlu dipikirkan lebih lanjut. Di samping itu, ke depan perlu mempertimbangkan sanksi yang berupa publisitas dalam upaya pembaharuan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, dengan begitu akan tercakup aspek general prevensi dan special prevensi.

Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama.Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku.

Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama.

Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda.

Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a.pencabutan izin usaha;

b.perampasan kekayaan hasil tindak pidana;

c.pencabutan status badan hukum;

d.pemecatan pengurus; dan/atau

e.pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Yang dimaksud dengan “pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum,pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan pengurus tersebut mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama” dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama,ditambah 1/3 (sepertiga). Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kelompok yang terorganisasi” adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung. Jika tindak pidana maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. Yang dimaksud dengan “dipaksa” dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.

  1. C. PEMIDANAAN YANG TERDAPAT PADA UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN ORANG

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerah terimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mengekploitasi atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI”.

Rumusan di atas jika dirinci terdiri dari 3 bagian yaitu: (i) “setiap orang yang melakukan”: perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang; (ii) “dengan menggunakan”: kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang; (iii) “untuk tujuan”: mengeksploitasi, atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut.

Dengan perumuskan seperti di atas, maka sebuah tindak pidana perdagangan manusia dapat terpenuhi bila salah satu dari tiga bagian tersebut dilakukan.  Misalnya, seorang melakukan perekrutan dengan menggunakan pemanfaatan posisi kerentanan untuk tujuan mengeksploitasi maka orang tersebut telah memenuhi pasal ini.Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan,pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).Pasal 2 UU 21/2007 ayat 1.Jika perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 2 UU 21/2007

Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan bahwa wilayah negara Republik Indonesia adalah sebagai negara tujuan atau transit

Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda palingsedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Yang dimaksud dengan frasa “pengiriman anak ke dalam negeri” dalam ketentuan ini adalah pengiriman anak antardaerah dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Jika tindak pidana dimaksud mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan,atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Yang dimaksud dengan “luka berat” dalam ketentuan ini adalah:

a.jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;

b.tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian;

c.kehilangan salah satu pancaindera;

d.mendapat cacat berat;

e.menderita sakit lumpuh;

f.mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut; atau

g.gugur atau matinya janin dalam kandungan seorang perempuan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama .Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku. Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama.

Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Selain pidana denda , korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a.pencabutan izin usaha;

b.perampasan kekayaan hasil tindak pidana;

c.pencabutan status badan hukum;

d.pemecatan pengurus; dan/atau

e.pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga). Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kelompok yang terorganisasi” adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung.

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. Yang dimaksud dengan “dipaksa” dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.

Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Yang dimaksud dengan “dokumen negara” dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah,kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah. Yang dimaksud dengan “dokumen lain” dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerja bersama,surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumen yang terkait.

Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:

a.memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;

b.menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;

c.menyembunyikan pelaku; atau

d.menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Ketentuan ini berlaku juga bagi pemberitahuan identitas korban atau saksi kepada media massa

Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda,maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.

Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.Dalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang atau perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.SIMPULAN

Protokol Trafficking menegaskan untuk setiap tindakan rekruitmen, transportasi, pemindahan, penempatan atau penerimaan seorang anak dengan maksud-tujuan eksploitasi dianggap sebagai “perdagangan manusia” sekalipun cara-cara pemaksaan atau penipuan yang diuraikan dalam definisi di atas tidak digunakan. Ini menegaskan kembali bahwa untuk korban perdagangan anak, maka tanpa terpenuhinya elemen kedua, yakni dengan menggunakan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lain, penculikan, tipu daya, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang-orang, sudah merupakan  sebuah bentuk perdagangan orang.

Untuk jenis kejahatan perdagangan orang berisi  ketentuan pidana berupa  sanksi pidana juga sanksi denda. Bila diamati ada beberapa model pemberian sanksi, yakni :

  • Beberapa pasal menggunakan sanksi: pidana minimal-maksimal dan denda minimal-maksimal.
  • Ada pasal menggunakan sanksi: pidana saja (minimal dan maksimal).
  • Beberapa pasal  menggunakan model sanksi: pidana  maksimal dan denda maksimal

Secara umum, ketentuan pidana berimbang dan sesuai dengan konvensi yang menyatakan bahwa semua pihak harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengkriminalisasi semua perbuatan yang berkaitan dengan perdagangan dan sanksi akan dikenakan kepada mereka yang bertindak sebagai pelaku utama, kaki tangan dan sebagai bagian suatu organisasi.

B.SARAN

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa adanya perkembangan perhatian terhadap korban kejahatan pada dasarnya sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara hak-hak fundamental tersangka dan pelaku, dan hak-hak dan kepentingan korban. Untuk itu, maka konsep mengenai perlindungan terhadap korban pun harus jelas. Dalam arti harus ditetapkan terlebih dahulu arah atau cakupan dari perlindungan dimaksud

Dalam penulisan makalah ini penulis masih mempunyai kekurangan,kekurangan dalam hal sumber data dan pengetahuaan,sehingga dapat di katakana penulisan makalah ini masih dalam keadaan ketidak sempurnaan.Untuk itu,penulisan Sangat mengharapkan saran dari pembaca makalah ini, guna menyempurnaan penulisan makalah oleh penulis.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.”

Tinggalkan sebuah Komentar

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.