BANDINGAN
Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006
Tentang
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Perpres 55 tahun 1993
1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara
memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)
2.Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)
3.Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)
4.Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk : Baca lebih lanjut