BANDINGAN Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006 Tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

BANDINGAN

Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006

Tentang

PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Perpres 55 tahun 1993

1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara

memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)

2.Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)

3.Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)

4.Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk : Baca lebih lanjut