Heboh dugaan makelar kasus di tubuh KPK belum mereda. Bahkan disebut-sebut ada oknum dalam yang membantu para makelar kasus itu, dilanjut lagi di lemabaga Kepolisian, Baca Lanjutannya…

Heboh dugaan makelar kasus di tubuh KPK belum mereda. Bahkan disebut-sebut ada oknum dalam yang membantu para makelar kasus itu, dilanjut lagi di lemabaga Kepolisian, Baca Lanjutannya…
PENGUPAHAN MENUJU PENGHIDUPAN YANG LAYAK
RUU PPK (Sekarang UU 13/03/Ketenagakerjaan) PADA AWALNYA TERDIRI DARI:
18 Bab; 208 Pasal;
Inti Permasalahan Yang Krusial:
_ Mogok Kerja;
_ PHK;
_ Pengupahan;
_ Jam kerja 35 jam;
_ Sanksi
ASPIRASI/HARAPAN DUNIA USAHA INDONESIA DALAM UU KETENAGAKERJAAN
_ Keadilan;
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG PERDAGANGAN ORANG
BAB I
PENDAHULUAN
Kejahatan tengah meningkat dalam berbagai bidang, baik dari segi intensitas maupun kecanggihannya. Demikian juga dengan ancamannya terhadap keamanan dunia dan menghambat kemajuan negara, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun budaya. Mengingat kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya, maka wajar jika ada suatu ungkapan: kejahatan itu tua dalam usia, tapi muda dalam berita. Artinya, sejak dulu hingga kini orang selalu membicarakan mengenai kejahatan, mulai dari yang sederhana (kejahatan biasa) sampai kepada kejahatan-kejahatan yang sulit pembuktiannya. Baca Lanjutannya…
BANDINGAN
Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006
Tentang
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Perpres 55 tahun 1993
1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara
memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)
2.Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)
3.Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)
4.Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk : Baca Lanjutannya…
RAHASIA DAGANG
Pengertian:
UU No.30 Tahun 2000:” informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Unsur-unsur rahasia dagang:
Informasi harus berupa rahasia dan tidak dapat di ketahui oleh masyarakat umum.
Harus ada kewajiba untuk menjaga kerahahasiaan dalam arti pemilik informasi telah melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Objek yang dilindungi Baca Lanjutannya…
PENJAJAHAN MODEL BARU
Setelah perang dunia kedua (1939-1945) selesai,terjadi perubahan yang mendasar dalalm hunbungan antar Negara dibidang politik ,social dan ekonomi.Negara-negara kapitlis (Amerika serikat dan Eropa Barat) tidak mungkin lagi melakukan penjajahan fisik lagi karena tututan kemerdekaan Negara dan penghormatan HAM menjadi semangat baru masa itu.Hal ini akan menghambat ekspansi pencarian bahan mentah dan peningkatan pemupukan modal. Baca Lanjutannya…
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa
Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan; Baca Lanjutannya…
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Baca Lanjutannya…