PEDOMAN PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN

Legalitas :

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/ Permentan /OT.140/2/2009.

 

Dilaksanakan Sejak tahun 2009.

Penilaian usaha perkebunan dilakukan sewaktu-waktu (Pasal 7 Permentan 07 Tahun 2009)

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi :

  1. pelaksanaan penilaian usaha perkebunan;
  2. penetapan hasil penilaian usaha perkebunan;
  3. pengawasan penilaian usaha perkebunan.
  4. sanksi administrasi;

 

Ruang Lingkup Pelaksanaan Penilaian :

  1. Tahap pembangunan.
    • tahap pembangunan kebun.
  • Meliputi : Legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan, kepemilikan sarana dan prasarana serta sistem pencegahan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, kepemilikan sarana dan prasarana serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, penerapan AMDAL, atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan laporan.
  • Buku penilaian usaha perkebunan tahap pembangunan.
  • Dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali.

 

 

 

  • tahap pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan.

 

  1. tahap operasional.
  • Meliputi : legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.
  • dituangkan dalam buku penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional.
  • dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.

 

Tujuan:

  1. Mengetahui kinerja usaha perkebunan;
  2. Mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  3. Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan;
  4. Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
  5. Penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.

 

 

Objek :

Penilaian usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan terhadap setiap unit usaha perkebunan.

 

 

 

 

Wilayah Penilaian :

  • Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
  • Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh gubernur untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau bahan bakunya lintas wilayah kabupaten/kota.
  • Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkebunan untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau bahan bakunya lintas wilayah provinsi.

 

Pelaksana & Waktu Pelaksanaan :

  • Jangka waktu pelaksanaan penilaian usaha perkebunan ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.
  • Apabila Tim Penilaian Usaha Perkebunan dalam jangka waktu yang ditetapkan belum dapat menyelesaikan penilaiannya, diberikan peringatan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.
  • Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberikan peringatan penilaian usaha perkebunan belum dapat diselesaikan, dapat diusulkan pencabutan sertifikat Penilai Usaha Perkebunan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
  • Usul pencabutan sertifikat Penilai Usaha Perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur.
  • Untuk menyelesaikan penilaian usaha perkebunan yang belum dapat diselesaikan bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan dapat menunjuk petugas Penilai Usaha Perkebunan pengganti.
  • Kinerja Penilai Usaha Perkebunan dievaluasi paling kurang setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perkebunan.

 

 

Penetapan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan

  • Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.
  • Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/walikota dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.
  • Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/walikota dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.

 

Kategoi Hasil Penilaian :

  • Hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap pembangunan ditetapkan dalam Kelas A, B, C, D, atau E.
  • Hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional ditetapkan dalam Kelas I, II, III, IV, atau V.
  • Penetapan kelas usaha perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai Usaha Perkebunan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya hasil penilaian.
  • Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan belum dapat menetapkan kelas, usaha perkebunan dianggap berada pada kelas A dan/atau kelas I.
  • Penetapan kelas usaha perkebunan dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada perusahaan ditembuskan kepada bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.
  • Saran tindak lanjut dari bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan untuk kelas D atau kelas E dalam tahap pembangunan dan/atau kelas IV atau V untuk tahap operasional, wajib segera dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan.

 

 

 

Sanksi atas Penilain :

  • Perusahaan perkebunan yang tidak bersedia untuk dilakukan penilaian, dinyatakan sebagai perusahaan perkebunan kelas E dan/atau kelas V.
  • Perusahaan perkebunan apabila tidak melaksanakan saran tindak lanjut untuk perbaikan, diberikan peringatan.
  • Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas D dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.
  • Perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas E dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.
  • Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas IV dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.
  • Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas V dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.

 

 

Jangka Waktu Perbaikan Berdasakan Hasil Penilaian :

  • Peringatan untuk kelas D diberikan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan.
  • Peringatan untuk kelas E diberikan 1 (satu) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan.
  • Peringatan untuk kelas IV diberikan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.
  • Peringatan untuk kelas V diberikan 1 (satu) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.

 

Ruang Lingkup Penilaian :

  1. Tahap Pembangunan.

Hal – Hal Yang menjadi Penilain :

  • IUP, HGU, HGB, Izin Prinsip, Izin Gangguan HO, Izin K3.
  • Visi, Misi & Struktur Organisasi
  • Perencanaan & Kontrol
  • Manajemen Keuangan
  • Manajemen SDM
  • Kesejahteraan Karyawan
  • Koperasi Karyawan
  • Organisasi Karyawan
  • Fasilitas sosial untuk karyawaan
  • Tenaga kerja anak
  • Pelaporan dan transparansi informasi
  1. Realisasi Pembangunan Kebun dan/ atau Unit Pengolahan.
  • Bahan tanam.
  • Pembangunan kebun.
  • Pembangunan Unit Pengolahan.
  • Pembangunan Sarana Prasarana.
  1. Penyelesaian Hak Atas Tanah.
  • Pembebasan lahan kawasan hutan (sampai SK. Pelepasan Kawasan Hutan).
  • Pembebasan lahan (untuk areal penggunaan lain).
  • Pembahasan tingkat daerah (Panitia B).
  • Pengiriman persetujuan dari Panitia B ke BPN Pusat dan penerbitan SK Hak Atas Tanah.
  • Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh BPN Kabupaten.
  1. Kepemilikan Sarana dan Prasarana dan Sistem Pengolahan dan DAL Kebakaran
  2. Kepemilikan Sarana prasarana dan sistem pengalahan dan pengendalian OPT.
  • Standar perluasan
  • Keberadaan Org, SDM, SOP, Teknis
  1. Penerapan AMDAL atau UKL dan UPL.
  • Kepemilikan sarana dan prasarana
  • Kepemilikan Sistem
  • Penerapan AMDAL/UKL dan UPL, Sesuai standar penerapan AMDAL atau UKL & UPL
  1. Penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/ koperasi setempat.
  • Pembangunan kebun untuk masyarakat
  • Pembangunan/pengadaan sarana prasarana untuk masyarakat.
  • Hak atas tanah
  • Pembangunan kebun dan/ atau pabrik milik perusahaan
  • Pemilikan sarpras & sistem pengendalian kebakaran
  • Pemilikan sarpras & sistem pengendalian OPT
  • Penerapan AMDAL atau UKL dan UPL
  • Penumbuhan dan pember- dayaan masyarakat

 

 

 

  1. Tahap Operasional.
  2. Legalitas
  • Izin Usaha Perkebunan, HGU, HGB, Izin Prinsip dan Izin Tetap BKPM (untuk yang mendapatkan fasilitas pemerintah), Izin Gangguan (HO), K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

 

  1. Management
  • Visi, Misi & Struktur Organisasi
  • Perencanaan & Kontrol
  • Manajemen Keuangan
  • Manajemen SDM
  • Kesejahteraan Karyawan
  • Koperasi Karyawan
  • Organisasi Kayawan
  • Fasilitas sosial untuk karyawaan
  • Pemasaran
  • Tenaga kerja anak
  • Pelaporan dan transparansi informasi

 

  1. Kebun
  • Bahan Tanam
  • Lahan
  • Pemeliharaan Tanaman.
  • Produktivitas Tanaman

 

  1. Pengolahan Hasil
  • Unit pengolahan hasil/ pabrik
  • Efisiensi Pengolahan
  • Bahan penolong
  • Hasil olah
  • Hasil samping
  • Produk dan mutu
  • Energi
  • Kemitraan Pengolahan

 

  1. Sosial
  • Fasilitas kesehatan, pendidikan, ibadah, jalan dan jembatan, olah araga, seni dan budaya, untuk masyarakat sekitar.
  • Pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
  • Kemitraan usaha dengan masyarakat
  • Konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar

 

  1. Ekonomomi Wilayah
  • Pajak dan pendapatan pekerja
  • Penyerapan tenaga kerja lokal

 

  • AMDAL
  • Kawasan lindung, sumber air, sungai dan rehabilitasi lahan kritis.
  • Pembakaran dan kebakaran lahan dan kebun
  • Pemanfaatan Lahan.
  • Pelaporan dan pemantauan lingkungan
  • Penerapan manajemen lingkungan (ISO 14000)
  • Pengolahan Limbah (cair & Padat ).

 

  1. Pelaporan :
  • Legalitas
  • Manajemen
  • Kebun
  • Pengolahan Hasil
  • Sosial
  • Ekonomi Wilayah
  • Lingkungan

PENGUPAHAN MENUJU PENGHIDUPAN YANG LAYAK

RUU PPK (Sekarang UU 13/03/Ketenagakerjaan) PADA AWALNYA TERDIRI DARI :

18 Bab; 208 Pasal;

Inti Permasalahan Yang Krusial:

_ Mogok Kerja;

_ PHK;

_ Pengupahan;

_ Jam kerja 35 jam;

_ Sanksi

ASPIRASI/HARAPAN DUNIA USAHA INDONESIA DALAM UU KETENAGAKERJAAN

_ Keadilan;

Baca lebih lanjut

UU 21 Tahun 2007 Tentang PERDAGANGAN ORANG

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007

TENTANG PERDAGANGAN ORANG

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A. LATAR BELAKANG

Kejahatan tengah meningkat dalam berbagai bidang, baik dari segi intensitas maupun kecanggihannya. Demikian juga dengan ancamannya terhadap keamanan dunia dan menghambat kemajuan negara, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun budaya. Mengingat kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya, maka wajar jika ada suatu ungkapan: kejahatan itu tua dalam usia, tapi muda dalam berita. Artinya, sejak dulu hingga kini orang selalu membicarakan mengenai kejahatan, mulai dari yang sederhana (kejahatan biasa) sampai kepada kejahatan-kejahatan yang sulit pembuktiannya. Baca lebih lanjut

BANDINGAN Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006 Tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

BANDINGAN

Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006

Tentang

PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Perpres 55 tahun 1993

1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara

memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)

2.Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)

3.Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)

4.Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk : Baca lebih lanjut

RAHASIA DAGANG

RAHASIA DAGANG

Pengertian:

UU No.30 Tahun 2000:” informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

Unsur-unsur rahasia dagang:

Informasi harus berupa rahasia dan tidak dapat di ketahui oleh masyarakat umum.

Harus ada kewajiba untuk menjaga kerahahasiaan dalam arti pemilik informasi telah melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.

Objek yang dilindungi Baca lebih lanjut

PENJAJAHAN MODEL BARU

PENJAJAHAN MODEL BARU
Setelah perang dunia kedua (1939-1945) selesai,terjadi perubahan yang mendasar dalalm hunbungan antar Negara dibidang politik ,social dan ekonomi.Negara-negara kapitlis (Amerika serikat dan Eropa Barat) tidak mungkin lagi melakukan penjajahan fisik lagi karena tututan kemerdekaan Negara dan penghormatan HAM menjadi semangat baru masa itu.Hal ini akan menghambat ekspansi pencarian bahan mentah dan peningkatan pemupukan modal. Baca lebih lanjut

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Baca lebih lanjut

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa

Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa
Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan; Baca lebih lanjut

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Baca lebih lanjut

KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PEMBUKAAN

Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat. Baca lebih lanjut