Legalitas :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/ Permentan /OT.140/2/2009.
Dilaksanakan Sejak tahun 2009.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan sewaktu-waktu (Pasal 7 Permentan 07 Tahun 2009)
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi :
- pelaksanaan penilaian usaha perkebunan;
- penetapan hasil penilaian usaha perkebunan;
- pengawasan penilaian usaha perkebunan.
- sanksi administrasi;
Ruang Lingkup Pelaksanaan Penilaian :
- Tahap pembangunan.
- tahap pembangunan kebun.
- Meliputi : Legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan, kepemilikan sarana dan prasarana serta sistem pencegahan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, kepemilikan sarana dan prasarana serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, penerapan AMDAL, atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan laporan.
- Buku penilaian usaha perkebunan tahap pembangunan.
- Dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali.
- tahap pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan.
- tahap operasional.
- Meliputi : legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.
- dituangkan dalam buku penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional.
- dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
Tujuan:
- Mengetahui kinerja usaha perkebunan;
- Mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan;
- Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
- Penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
Objek :
Penilaian usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan terhadap setiap unit usaha perkebunan.
Wilayah Penilaian :
- Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
- Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh gubernur untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau bahan bakunya lintas wilayah kabupaten/kota.
- Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkebunan untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau bahan bakunya lintas wilayah provinsi.
Pelaksana & Waktu Pelaksanaan :
- Jangka waktu pelaksanaan penilaian usaha perkebunan ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.
- Apabila Tim Penilaian Usaha Perkebunan dalam jangka waktu yang ditetapkan belum dapat menyelesaikan penilaiannya, diberikan peringatan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.
- Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberikan peringatan penilaian usaha perkebunan belum dapat diselesaikan, dapat diusulkan pencabutan sertifikat Penilai Usaha Perkebunan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
- Usul pencabutan sertifikat Penilai Usaha Perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur.
- Untuk menyelesaikan penilaian usaha perkebunan yang belum dapat diselesaikan bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan dapat menunjuk petugas Penilai Usaha Perkebunan pengganti.
- Kinerja Penilai Usaha Perkebunan dievaluasi paling kurang setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Penetapan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan
- Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.
- Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/walikota dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.
- Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/walikota dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.
Kategoi Hasil Penilaian :
- Hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap pembangunan ditetapkan dalam Kelas A, B, C, D, atau E.
- Hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional ditetapkan dalam Kelas I, II, III, IV, atau V.
- Penetapan kelas usaha perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai Usaha Perkebunan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya hasil penilaian.
- Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan belum dapat menetapkan kelas, usaha perkebunan dianggap berada pada kelas A dan/atau kelas I.
- Penetapan kelas usaha perkebunan dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada perusahaan ditembuskan kepada bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.
- Saran tindak lanjut dari bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan untuk kelas D atau kelas E dalam tahap pembangunan dan/atau kelas IV atau V untuk tahap operasional, wajib segera dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan.
Sanksi atas Penilain :
- Perusahaan perkebunan yang tidak bersedia untuk dilakukan penilaian, dinyatakan sebagai perusahaan perkebunan kelas E dan/atau kelas V.
- Perusahaan perkebunan apabila tidak melaksanakan saran tindak lanjut untuk perbaikan, diberikan peringatan.
- Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas D dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.
- Perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas E dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.
- Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas IV dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.
- Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas V dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.
Jangka Waktu Perbaikan Berdasakan Hasil Penilaian :
- Peringatan untuk kelas D diberikan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan.
- Peringatan untuk kelas E diberikan 1 (satu) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan.
- Peringatan untuk kelas IV diberikan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.
- Peringatan untuk kelas V diberikan 1 (satu) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.
Ruang Lingkup Penilaian :
- Tahap Pembangunan.
Hal – Hal Yang menjadi Penilain :
- IUP, HGU, HGB, Izin Prinsip, Izin Gangguan HO, Izin K3.
- Visi, Misi & Struktur Organisasi
- Perencanaan & Kontrol
- Manajemen Keuangan
- Manajemen SDM
- Kesejahteraan Karyawan
- Koperasi Karyawan
- Organisasi Karyawan
- Fasilitas sosial untuk karyawaan
- Tenaga kerja anak
- Pelaporan dan transparansi informasi
- Realisasi Pembangunan Kebun dan/ atau Unit Pengolahan.
- Bahan tanam.
- Pembangunan kebun.
- Pembangunan Unit Pengolahan.
- Pembangunan Sarana Prasarana.
- Penyelesaian Hak Atas Tanah.
- Pembebasan lahan kawasan hutan (sampai SK. Pelepasan Kawasan Hutan).
- Pembebasan lahan (untuk areal penggunaan lain).
- Pembahasan tingkat daerah (Panitia B).
- Pengiriman persetujuan dari Panitia B ke BPN Pusat dan penerbitan SK Hak Atas Tanah.
- Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh BPN Kabupaten.
- Kepemilikan Sarana dan Prasarana dan Sistem Pengolahan dan DAL Kebakaran
- Kepemilikan Sarana prasarana dan sistem pengalahan dan pengendalian OPT.
- Standar perluasan
- Keberadaan Org, SDM, SOP, Teknis
- Penerapan AMDAL atau UKL dan UPL.
- Kepemilikan sarana dan prasarana
- Kepemilikan Sistem
- Penerapan AMDAL/UKL dan UPL, Sesuai standar penerapan AMDAL atau UKL & UPL
- Penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/ koperasi setempat.
- Pembangunan kebun untuk masyarakat
- Pembangunan/pengadaan sarana prasarana untuk masyarakat.
- Hak atas tanah
- Pembangunan kebun dan/ atau pabrik milik perusahaan
- Pemilikan sarpras & sistem pengendalian kebakaran
- Pemilikan sarpras & sistem pengendalian OPT
- Penerapan AMDAL atau UKL dan UPL
- Penumbuhan dan pember- dayaan masyarakat
- Tahap Operasional.
- Legalitas
- Izin Usaha Perkebunan, HGU, HGB, Izin Prinsip dan Izin Tetap BKPM (untuk yang mendapatkan fasilitas pemerintah), Izin Gangguan (HO), K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
- Management
- Visi, Misi & Struktur Organisasi
- Perencanaan & Kontrol
- Manajemen Keuangan
- Manajemen SDM
- Kesejahteraan Karyawan
- Koperasi Karyawan
- Organisasi Kayawan
- Fasilitas sosial untuk karyawaan
- Pemasaran
- Tenaga kerja anak
- Pelaporan dan transparansi informasi
- Kebun
- Bahan Tanam
- Lahan
- Pemeliharaan Tanaman.
- Produktivitas Tanaman
- Pengolahan Hasil
- Unit pengolahan hasil/ pabrik
- Efisiensi Pengolahan
- Bahan penolong
- Hasil olah
- Hasil samping
- Produk dan mutu
- Energi
- Kemitraan Pengolahan
- Sosial
- Fasilitas kesehatan, pendidikan, ibadah, jalan dan jembatan, olah araga, seni dan budaya, untuk masyarakat sekitar.
- Pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
- Kemitraan usaha dengan masyarakat
- Konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar
- Ekonomomi Wilayah
- Pajak dan pendapatan pekerja
- Penyerapan tenaga kerja lokal
- AMDAL
- Kawasan lindung, sumber air, sungai dan rehabilitasi lahan kritis.
- Pembakaran dan kebakaran lahan dan kebun
- Pemanfaatan Lahan.
- Pelaporan dan pemantauan lingkungan
- Penerapan manajemen lingkungan (ISO 14000)
- Pengolahan Limbah (cair & Padat ).
- Pelaporan :
- Legalitas
- Manajemen
- Kebun
- Pengolahan Hasil
- Sosial
- Ekonomi Wilayah
- Lingkungan